JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pria, EF (28) dan AYP (37), kini mendekam di rumah tahanan lantaran aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM terbongkar oleh salah satu korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, aksi itu terjadi Kamis (11/1/2018) siang, ketika korban bernama Herlina sedang mengambil uang di ATM BNI di pom bensin perempatan Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Ketika korban memasukan kartu tapi tidak bisa, si tersangka ini pura-pura membantu, kemudian ketika dipersilakan korban, dia menukar ATM yang terganjal tadi dengan ATM milik tersangka," ujar Mardiaz di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat.
Setelah menukar dengan kartu ATM lain, pelaku menyuruh Herlina memasukkan PIN. Oleh tersangka, PIN tersebut dihapalkan. Setelah gagal, Herlina keluar dan menelepon pihak bank.
Herlina kemudian sadar kartu yang dipegangnya bukan miliknya. Ia buru-buru kembali ke ATM dan memergoki pelaku sedang bertransaksi dengan kartu ATM-nya.
Baca juga : Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Komplotan Ini Kuras Uang 52 Nasabah
"Tersangka ini melakukan pengambilan uang di mesin ATM sebelahnya. Pada saat itu, si korban berteriak meminta dikembalikan kartunya dan ada dua orang Polantas yang berjaga di pos mendengar dan segera menangkap (tersangka) pelaku," kata Mardiaz.
Kedua tersangka itu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cilandak. Dari keduanya, polisi menemukan 15 kartu ATM terbitan berbagai bank, serta satu pak tusuk gigi. Mereka mengaku sebagai pencuri berspesialisasi ganjal kartu ATM dengan tusuk gigi.
Komplotan itu beranggotakan dua orang, satu berperan mengelabui korban di ATM dan satu lagi menunggu di mobil.
Mereka sudah setengah tahun beraksi, rata-rata seminggu tiga kali menguras ATM orang. Kartu ATM didapatkan dari copet.
"Menurut pengakuan tersangka, kartu ATM didapat dari copet. Kami masih mencari copet yang memberi kepada tersangka," ujar Mardiaz.
Keduanya kini dituntut telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.