JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan kendaraan roda dua atau sepeda motor masuk dan melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan itu tak terlepas dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Tertibkan Jalan MH Thamrin, Dishub DKI Akan Buat Lajur Khusus Motor
Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemprov DKI harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Pencabutan pergub itu bukannya tanpa alasan karena pihak MA berargumen bahwa pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
MA menyebutkan, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Maka, MA meyakini bahwa pergub itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Polisi Usul Ganjil-Genap Pelat Motor di Jalan Thamrin
Pencabutan rambu
Keputusan MA tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan rambu larangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 9 dan 10 Januari 2018.
Pencabutan rambu tersebut dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan dibantu anggota kepolisian.
Sejak saat itu, pengendara sepeda motor bebas melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Pencabutan pergub yang kemudian berujung pada pencabutan rambu larangan sepeda motor itu pun kemudian disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menyatakan, keputusan MA mencabut pergub larangan sepeda motor bukan sekadar kabar baik bagi warga Ibu Kota.
"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," ujarnya.
Baca juga: Polri Minta DKI Evaluasi Pencabutan Pelarangan Motor di Thamrin dalam Satu Bulan
Menurut Anies, keputusan MA ini sejalan dengan ide yang pernah digagasnya untuk menghadirkan kesetaraan, kesempatan, dan keadilan bagi masyarakat Jakarta.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa keputusan MA mencabut pergub larangan sepeda motor itu telah diprediksi dirinya.
Ya, itu (pembatalan larangan motor melintas) sudah terprediksi kami. Sebab, itu kan mengembalikan rasa keadilan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1/2017).
Ia melanjutkan, sebelum putusan ini ditetapkan, pihaknya sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.
"Jadi, kebetulan kami memang lagi mengkaji, tetapi kami menunggu hasil kajian dari Pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain Jalan MH Thamrin setelah trotoar dirapikan. Jadi, kami kalau dari MA sudah keluar, kami harus percepat dan kota akan tindak lanjuti," ucapnya.
Baca juga: Motor Boleh Melintas di Thamrin, Ini Kata Grab
Disayangkan pihak kepolisian
Sikap Pemprov DKI yang menindaklanjuti keputusan pencabutan pergub larangan sepeda motor oleh MA disayangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.
Menurut Halim, pencabutan larangan tersebut tidak efektif lantaran selama ini ketiadaan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat memberikan banyak hal positif.
"Saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ujar Halim saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).
Halim menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, pelarangan sepeda motor di kawasan tersebut mampu mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Karena sudah ada hasil penelitian dari Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi itu. Kemudian mind set masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal meningkat, lalu polusi juga berkurang," imbuh Halim.
Kendati kurang setuju, Halim mengaku akan mengikuti peraturan yang sudah diputuskan itu. Jika nantinya sepeda motor kembali diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.
"Kalau terjadi kepadatan, nanti ada beberapa rekayasa, sementara nanti kalau memang sudah sudah cocok dibuatkan peraturan gubernur," pungkas dia.
Kepolisian berharap akan ada evaluasi kebijakan ini setelah satu bulan diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.