JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memanggil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar untuk diperiksa terkait pernyataannya soal penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Pernyataan itu pernah disampaikan Dahnil dalam acara di salah satu televisi swasta.
Dahnil dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) besok.
"Dia ada kegiatan di salah satu stasiun TV, dia mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang. Makanya akan kita dalami kembali di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Baca juga : Pimpinan KPK Dinilai Tidak Berani Mendorong Penuntasan Kasus Novel
Argo menambahkan, Dahnil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Argo belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
"Kita akan mintai keterangan sebagai saksi untuk membantu mengungkap kasus Novel," kata Argo.
Baca juga : Masyarakat Sipil Siap Bantu Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
Dalam akun Twitter pribadinya @Dahnilazar, Dahnil mengakui bahwa ia dipanggil polisi.
"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah," tulis Dahnil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.