JAKARTA, KOMPAS.com - Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1/2018) kemarin.
Dalam laporan tersebut tertera pelapornya adalah Serfasius Serbaya Manek yang mengaku diberi kuasa oleh Partai Hanura.
"Laporannya terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan PENGGELAPAN dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2018).
Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Partai Hanura. Namun, pada 15 Januari 2018 lalu, Sudding masih menggunakan atribut dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura.
Baca juga : Sudding Tak Ambil Pusing soal Pelaporan Dirinya ke Polisi oleh Kubu OSO
"Pelapor menerangkan bahwa sejak 14 Januari 2018 berdasarkan SKEP NO:356/DPP-HANURA/I/2018 terlapor sudah tidak lagi menjabat sebagai sekertaris jendetal DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020," ucap dia.
Selain itu, lanjut Argo, pelapor juga menduga Sudding membawa dan menggunakan dokumen partai tanpa seijin DPP Partai Hanura. Atas dasar itu semua, Serfasius membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini diterima dan tertuang dalam nomor laporan: LP/338/I/2018/PMJ /Dit. Reskrimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.