JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko membantah tuduhan mengenai tindak penganiayaan yang ia lakukan terhadap anak buahnya.
Awalnya, Yani mengaku tak melakukan kontak fisik kepada anak buahnya tersebut.
"Sampai saat ini saya belum menerima salinan. Laporan itu saya baca di berita-berita online aja banyak. Yang pasti, saya tidak melakukan pemukulan, tidak gampar, tidak melakukan kontak bodi yang keras atau yang apa, tidak, itu saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2018).
Setelah ditanyakan lebih lanjut terkait pengakuan pelapor mengenai luka di bagian wajah dan punggung, Yani mengakui adanya kontak fisik.
"Cuma saya menempelkan kedua tangan saya ke pipinya. Iya, nempelin tangan saya ke pipinya. Seperti anak sama bapak. Kamu kalau ditanya, jangan teriak-teriak, sayang. Begitu," kata dia.
Baca juga : Diduga Aniaya Anak Buahnya, Kasatpol PP Dilaporkan ke Polisi
Ia mengatakan, hal itu dilakukan karena anak buahnya tersebut melakukan tindakan indisipiner. Menurutnya teguran yang ia lakukan masih sebatas wajar.
Yani dilaporkan ke polisi atas dugaan menganiaya anak buahnya yang bernama Wasnadi. Pelapor mengaku dianiaya Yani sehingga wajah dan punggungnya terluka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, laporan kasus tersebut tengah diselidiki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, dalam laporan tersebut, korbannya mengaku dianiaya di ruang posko PTI (satpol PP), Jakarta Pusat, 14 Januari 2018. Sementara itu, laporan tersebut dibuat korban pada 17 Januari 2018.
Argo belum dapat menyampaikan secara rinci kronologi kasus tersebut. Menurut dia, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.