JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu menegaskan tindakan sewa menyewa trotoar tidak dibenarkan.
Menurut dia, tindakan tersebut bisa menyebabkan seseorang dipenjara karena menyalahgunakan aset milik pemerintah.
"Kalau ada orang menyewakan sarana dan prasarana kota untuk kepentingan pribadi itu sudah masuk delik pidana. Jadi bisa dipidanakan orangnya kalau sudah terbukti," ujar Yani ketika dihubungi, Sabtu (18/11/2017).
Namun, Yani tidak merinci tepatnya pasal apa yang bisa dilanggar. Terkait trotoar di Tanah Abang, Yani mengaku sudah memberi instruksi tegas kepada anak buahnya.
Baca juga : Ditanya Tanah Abang, Kadis UMKM Bilang, Tunggu Wagub...
Dia tidak akan menoleransi jika ada bawahannya yang terlibat pungli di Tanah Abang. Mereka bisa langsung dipecat jika terbukti melakukan hal itu.
"Kami sudah wanti-wanti, sudah doktrin, kerja harus baik, jangan bermain-main dengan pungli," kata Yani.
Baca juga : Dualisme Kuasa atas Ruang Sulitkan Pemprov DKI Benahi Tanah Abang
Yani mengatakan dia dan SKPD terkait lainnya akan menindaklanjuti dugaan sewa menyewa trotoar di Tanah Abang. Dia juga mengingatkan bahwa langkah penataan Tanah Abang masih terus dikaji. Sambil menunggu kajian selesai, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan.
"Sekarang kami banyak menjaga. Kalau ada yang jualan suruh pindah," kata Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.