DEPOK, KOMPAS.com - Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto mengatakan, AN (48) rencananya akan mengirim ganja kering seberat 15 kilogram ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). AN merupakan seorang kurir narkoba yang ditangkap di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002/RW 001 Citayam, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ganja dipesan seseorang dari Bima NTB," kata Didik kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
Pelaku diduga merupakan salah satu jaringan penyalahgunaan narkotika. Sebab, AN sebelumnya diketahui juga pernah mengirimkan ganja ke luar Jawa. Hingga saat ini, polisi masih mendalami darimana barang terlarang itu didapat.
Baca juga: Bawa 15 Kg Ganja, Pengendara Motor Kabur Saat Akan Ditangkap
"Masih didalami, itu akan dikirim lewat mana," kata Didik.
Atas perbuatannya, AN terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.