Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu Kebakaran di Tamansari, S Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2018, 14:41 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan, S terancam 15 tahun penjara karena diduga picu kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat. S ditetapkan tersangka usai membakar rumahnya sendiri hingga menjalar ke rumah warga lainnya.

"Jika dengan sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Hengky di lokasi kejadian, Senin (29/1/2018).

Namun, pihak kepolisian akan memeriksa kejiwaan S terlebih dahulu. Sebab S mengaku mendapatkan bisikan gaib yang memerintahkan dirinya membakar rumah.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dia bakar ini karena pengaruh daripada gaib," ucapnya.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan S, Tersangka Pemicu Kebakaran Tamansari

Jika kesehatan S normal, maka S dapat terancam pidana 15 tahun penjara.

Kebakaran hebat terjadi di Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu dini hari pekan lalu. Sejumlah bangunan di 10 RT diantaranya di RT 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015 dan RT 016 di RW 003 ludes dilalap api.

Saat peristiwa kebakaran terjadi, 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakan api di kawasan padat penduduk dengan luas sekitar 3.500 meter persegi tersebut.

Akibat kebakaran tersebut, 2.400 orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi.

Kompas TV Gubernur DKI, Anies Baswedan, meninjau lokasi bekas kebakaran di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com