JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan, S terancam 15 tahun penjara karena diduga picu kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat. S ditetapkan tersangka usai membakar rumahnya sendiri hingga menjalar ke rumah warga lainnya.
"Jika dengan sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Hengky di lokasi kejadian, Senin (29/1/2018).
Namun, pihak kepolisian akan memeriksa kejiwaan S terlebih dahulu. Sebab S mengaku mendapatkan bisikan gaib yang memerintahkan dirinya membakar rumah.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dia bakar ini karena pengaruh daripada gaib," ucapnya.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan S, Tersangka Pemicu Kebakaran Tamansari
Jika kesehatan S normal, maka S dapat terancam pidana 15 tahun penjara.
Kebakaran hebat terjadi di Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu dini hari pekan lalu. Sejumlah bangunan di 10 RT diantaranya di RT 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015 dan RT 016 di RW 003 ludes dilalap api.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakan api di kawasan padat penduduk dengan luas sekitar 3.500 meter persegi tersebut.
Akibat kebakaran tersebut, 2.400 orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi.