JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menunda persidangan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan hingga 7 Februari 2018. Hal itu dilakukan karena pihak Veronica tidak hadir pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Adapun persidangan hanya berlangsung sekitar 15 menit, pukul 10.10-10.25. Persidangan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica berlangsung tertutup.
Josefina mengatakan, saat persidangan, hakim menanyakan ketidakhadiran pihak Veronica. Josefina kemudian memberikan surat yang berisi pernyataan ketidakhadiran Veronica pada persidangan tersebut.
"Hari ini cuma begitu, kami sampaikan surat yang dititipkan Bu Vero. Surat itu menyatakan, Bu Vero menyerahkan kebijaksanaan kepada hakim," ujar Josefina.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Cerai, Veronica Titip Surat ke Pengacara Ahok
Setelah menyerahkan surat Veronica, barulah majelis hakim menunda persidangan. Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Adapun permasalahan Ahok dan Veronica telah terjadi sejak 7 tahun lalu. Keluarga bahkan pendeta telah berulang kali melakukan mediasi.
Namun, akhirnya Ahok memutuskan menggugat cerai sang istri. Ahok juga meminta agar hak asuh anak menjadi tanggung jawabnya. Saat ini, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat atas kasus penodaan agama.