JAKARTA, KOMPAS.com — Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 380 mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan selama Januari 2018. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, pemilik yang mobilnya diderek itu harus membayar denda Rp 500.000.
"Mulai 1-31 Januari, kami sudah menindak 380 kendaraan roda empat yang diderek karena parkir menyalahi aturan, ditambah membayar Rp 500.000 melalui ATM Bank DKI," ujar Christianto melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2/2018).
Dalam melakukan penderekan, sudinhub Jakarta Selatan dibantu polisi dan TNI. Penderekan ini dilakukan dalam rangka operasi lintas jaya 2018.
Beberapa titik lokasi penderekan yakni Tebet, Jalan MT Haryono, Ragunan, Jalan TB Simatupang, Jalan Minangkabau, Lenteng Agung, dan lainnya.
Baca juga: Sopir Mikrolet di Kalibata Ngamuk Mobilnya Diderek
"Itu data dari hasil kegiatan operasi penderekan di 29 titik parkir liar," kata Christianto.
Dalam sehari, mobil yang diderek berjumlah belasan hingga dua puluhan. Christianto menyebut penderekan dilakukan agar pejalan kaki tak kehilangan hak mereka di trotoar.
"Operasi penderekan digelar sebagai upaya mengembalikan hak-hak pejalan kaki, mengurangi simpul kemacetan akibat parkir liar, dan menimbulkan efek jera," ucapnya.