Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Masih Parkir di Trotoar dan Mengamuk Saat Kendaraanya Diderek

Kompas.com - 04/10/2017, 09:45 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Bulan Tertib Trotoar hingga Oktober 2017. Usai program Bulan Tertib Trotoar digelar pada Agustus, lalu diperpanjang hingga September, berbagai pelanggaran masih ditemukan.

"Pertimbangannya, masih banyak pelanggaran dan itu belum bisa menjadi sikap hidup tertib bagi sebagian masyarakat. Maka, (Bulan Tertib Trotoar) perlu diperpanjang," kata Kasatpol PP Ujang Hermawan, Rabu (4/10/2017).

Anggapan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah, ternyata tak salah. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto menceritakan, ketika penertiban trotoar digelar pada Selasa pagi di Jalan Raya Pasar Minggu, misalnya, ada pemilik mobil yang parkir di trotoar. Pemilik mobil itu marah-marah ketika ditindak.

"Ada pemilik mobil Innova parkir ditrotoar, lalu digembosi bannya. Dia malah marah-marah bilang 'Jangan main kempesin saja, saya tidak terima! Pompa lagi saya tidak mau tahu!'," kata Christianto menirukan ucapan orang itu.

Baca juga: Pelanggaran Bulan Tertib Trotoar Paling Banyak Terjadi di Akses Keluar Masuk Jakarta

Pengendara Kijang Innova bernomor B 2454 SKS itu sempat mendorong-dorong petugas Dishub. Namun petugas Dishub tak acuh kepada protes pengendara tersebut.

Selain penggembosan, ada 20 kendaraan roda empat yang diderek saat operasi penertiban sehari di Jalan Palbatu Raya, Jalan Minangkabau, Jalan Pengadegan, Jalan Pasar Minggu Raya, dan Jalan Widya Chandra. Kendaraan-kendaraan itu mencakup mobil mewah, pick up, hingga taksi konvensional.

Christianto mengingatkan, trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki. Ia mengakui bahwa selama ini ada salah kaprah soal parkir.

Menurut Christianto, banyak orang menganggap, apabila ruas jalan tidak dipasangi rambu dilarang parkir atau P coret, mereka diperkenankan untuk memarkirkan kendaraannya di situ.

"P coret adanya di tempat yang dilarang parkir, tetapi kebalik kita ini. Untuk badan jalan, bahu jalan tidak boleh parkir. Jadi enggak perlu lagi dikasih P coret, kecuali ada ruas yang boleh diparkir sesuai ketentuan pergub (peraturan gubernur) lalu dipasangi rambu," kata Christianto.

Aturan itu tertuang dalam Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur soal parkir umum yang dikelola oleh Pemda.

Lihat juga: Pemprov Puji Partisipasi Warga dalam Bulan Tertib Trotoar

Christianto menyayangkan masih banyaknya warga yang parkir atau berhenti sembarangan bahkan di ruas yang sudah jelas ada rambu dilarang parkir atau P coret.

"Fungsi jalan memang untuk apa? Ya untuk jalan, tidak untuk parkir," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com