JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta menderek satu mobil Toyota Avanza yang parkir di Jalan Nipah, tepatnya di belakang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2017).
Awalnya, saat petugas Dishub datang dengan mobil derek, pengendara itu tertidur pulas. Petugas pun mengetuk kaca untuk membangunkan pengendara.
"Ketika petugas memeriksa surat kelengkapan dan kendaraan tersebut, pengendara mengaku mengantuk dan tidur daripada kecelakaan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto.
Christianto mengatakan, saat petugas memasang derek, pemilik mobil melawan dan tak terima. Ia bersikukuh hanya menumpang tidur. Pemilik mobil pun sempat berusaha menghentikan upaya derek oleh petugas.
Baca juga : Mobil Derek Dishub Terangkat Saat Menderek Truk Pasir
"Namun petugas tanggap memberikan informasi dan menggunakan langkah persuasif, akhirnya pemilik kendaraan menerima kesalahan dan diderek mobilnya ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan," ujar Christianto.
Pengendara itu akhirnya pasrah dan ikut mobilnya diderek. Ia harus membayar Rp 500.000 agar mobilnya dilepas.
Baca juga : Ingat, Denda Derek Bisa Bertambah Tiap Hari!
Christianto mengatakan, selain menderek kendaraan parkir liar di Jalan Nipah, ia juga menderek kendaraan yang parkir di pinggir jalan dan trotoar di Jalan Kemang Raya dan Jalan Margasatwa.