JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya tidak asal menderek mobil yang diparkir di luar garasi.
Menurut dia, penderekan tetap mempertimbangkan kemacetan yang mungkin terjadi akibat mobil yang diparkir sembarangan itu.
"Itu kan tidak melulu karena dia parkir di sembarangan tempat tetapi juga terkait kontribusi terhadap kemacetan. Kalau dia parkir di sembarang tempat tetapi di tanah lapang, ya buat apa kita pindahkan (derek)," ujar Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (8/9/2017).
Berbeda dengan mobil yang diparkir di bahu jalan dan membuat lebar jalur berkurang. Untuk mobil yang seperti ini, petugas Dishub bisa melakukan penderekan meskipun mobil itu berada di kawasan permukiman.
(Baca juga: Dishub DKI Derek Mobil yang Tidak Diparkir di Garasi)
Sigit mengatakan, petugas Dishub juga akan melakukan penindakan bersama polisi dan lurah setempat. Sebab, dia tidak mau penindakan itu malah dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jangan nanti kita hanya menjadi alat kalau mereka dan tetangga sedang ada konflik internal, kita jadi alat mereka, tentu tidak. Maka setiap penindakan selain oleh Dishub kita juga libatkan polisi dan lurah," kata Sigit.
Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil terdapat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Untuk mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), seharusnya warga memiliki surat keterangan kepemilikan garasi yang dikeluarkan oleh lurah. Sigit akan berkoordinasi dengan polisi sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan STNK.
(Baca juga: Soal Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Dishub Koordinasi dengan Polisi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.