Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu "Online" Bermodal Foto Wanita Seksi Raup Rp 25 Juta Per Pekan

Kompas.com - 08/02/2018, 19:32 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penipuan online dengan modus menawarkan wanita melalui media sosial Instagram. Mereka memasang foto-foto wanita seksi untuk menarik korbannya.

"Dari foto tersebut kalau korban berminat mereka akan mengungkapkan sejumlah uang tarifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu pada Kamis (8/2/2018).

Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama tempat hiburan dalam melancarkan aksinya.

Melalui Instagram itu, pelaku memasang informasi soal tarif berkencan dengan wanita dalam foto tersebut yang angkanya beragam. "Di Instagram pasang tarif Rp 3 juta, Rp 4 juta, macam-macam lah," ujar Edi.

Baca juga : Penipuan Online, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

Sementara itu, wanita-wanita seksi dalam foto di Instagram itu merupakan hasil pencarian di internet.

Polisi menangkap pelaku penipuan ini pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Polisi menangkap tiga orang pelaku yang beroperasi selama enam bulan terakhir, yaitu AK, MBS, dan NF.

Adapun AK berperan sebagai penerima uang hasil transaksi, sedangkan MBS dan NF merupakan tahanan narkoba yang beroperasi dengan ponsel dari Lapas Kelas II A Bekasi.

"Satu minggu bisa menghasilkan Rp 25.000.000 dibagi tiga," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga : Warga Taiwan yang Terlibat Penipuan Online Diperiksa di Imigrasi

Dari penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah ponsel, sebuah buku tabungan, sebuah kartu ATM, dan sebuah KTP.

Saat ini, AK ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan MBS dan NF dkembalikan ke Lapas Depok. Sementara itu, korban berinisial GCS masih dalam proses penyelidikan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com