Pihaknya juga meminta warga ikut serta memberantas narkoba di Kampung Boncos.
"Kalau ikut pepatah lama, 'ayo kita berantas kejahatan', tetapi para warga takut melaporkannya. Mereka takut karena demi keselamatan keluarganya," kata Muhadi.
Sebelumnya, dalam penangkapan pada Rabu lalu, polisi menemukan barang bukti 64 gram sabu yang terbagi atas 10 kantong plastik klip.
Baca juga: Polisi Gerebek 9 Orang yang Bertransaksi Sabu di Kampung Boncos
Kemudian alat hisap dalam bentuk botol air mineral, sebuah celurit, golok, dan uang tunai Rp 1.480.000.
Para pelaku diketahui pria berusia sekitar 20-30 tahun. Empat dari sembilan pelaku dinyatakan mengidap HIV dan tengah menjalani pemeriksaan medis.
Sembilan orang tersebut saat ini mendekam di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Bangunan Mulai Dibongkar, Kampung Boncos Akan Dijadikan Pusat Latihan Bulu Tangkis
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.