Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Produksi Rokok dengan Palsukan Merek Dagang

Kompas.com - 12/02/2018, 19:27 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap THG alias Gino yang memproduksi rokok kretek dengan memalsukan salah satu merek rokok terkemuka di Indonesia.

THG mengaku bisa memproduksi rokok sendiri setelah belajar cara membuat rokok di daerah Jawa. Dia menggunakan tembakau kiloan yang dibeli dari pasar untuk memproduksi rokok palsu itu sejak Juni 2017.

"Belajar dari Jawa. Saya pernah singgah ke Jawa, belajar di pasar tradisional (cara membuat rokok)," ujar THG saat kasusnya dirilis di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Bermodalkan alat pencetakan bekas usahanya yang telah bangkrut, THG membuat sendiri bungkus dan kardus rokok hingga menyerupai merek aslinya. Dia juga mencetak logo rokok tersebut di kertas papir atau kertas pelinting tembakau yang dia beli.

Baca juga: Selain Rokok, Ini Faktor Risiko Pemicu Kanker Paru

Tak hanya itu, dengan dibantu tiga pekerja, THG juga melinting sendiri rokok palsu itu dengan alat pelinting yang dibeli dari pasar di Jawa Tengah. Dalam sehari, THG dan tiga pekerjanya bisa memproduksi 1-2 bal rokok palsu.

Selain THG, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni BSU sebagai penyuplai, serta MZ dan BSA sebagai penjual rokok ke toko-toko. Saat menjual rokok, MZ dan BSA memakai seragam berlogo perusahaan rokok yang dipalsukan sehingga pemilik toko menganggap mereka agen resmi perusahaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan bermula ketika pemilik toko di Pasar Mencos, Setiabudi, yang membeli rokok dari tersangka MZ dan BSA dikomplain pembelinya. Pemilik toko dikomplain karena rasa rokok yang dijualnya berbeda dibandingkan rokok asli merek tersebut.

"Ketika seorang penjual rokok/korban menjual rokok yang dia beli, ternyata konsumen itu mengembalikan rokok ke tokonya karena rokok yang dijual terasa pahit," kata Mardiaz saat merilis kasus tersebut.

Pemilik toko bersama anaknya itu kemudian melihat rekaman kamera CCTV untuk mengetahui penjual rokok palsu tersebut.

Saat MZ dan BSA kembali menjual rokok itu pada 25 Januari 2018, pemilik toko mengenali dan mengamankan mereka. Pemilik toko itu kemudian melapor ke Polsek Metro Setiabudi dan polisi langsung menangkap MZ dan BSA.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap BSU pada 31 Januari 2018 dan THG pada 5 Februari 2018 di Tangerang, Banten.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat MZ dan BSA menjual rokok palsu, 20 slop rokok palsu, 2 karung, dan 1 ikat kertas papir atau kertas pelinting yang sudah berlogo, 2 alat pelinting, 1,5 kilogram tembakau, dan 1 kardus kertas pembungkus rokok.

"Kami kenakan Pasal 386 KUHP juncto Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999). Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Mardiaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com