Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi dan Jual Rokok Palsu, Sejumlah Orang Diciduk Polisi

Kompas.com - 13/02/2018, 08:33 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - THG alias Gino sejak Juni 2017 menjalankan bisnis produksi rokok kretek dengan memalsukan salah satu merek rokok terkemuka di Indonesia. Dia mulai menjalankan bisnis barang palsunya itu setelah belajar cara membuat dan melinting rokok di daerah Jawa Tengah.

Kepada wartawan di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018), THG mengatakan, ia awalnya seorang pengusaha percetakan. Namun, usahanya bangkrut.

Bermodalkan alat pencetakan yang dia miliki, THG membuat sendiri bungkus dan kardus rokok hingga menyerupai merek aslinya. Dia juga mencetak logo rokok tersebut di kertas papir atau kertas pelinting tembakau yang dia beli.

Baca juga : Rokok Palsu yang Dijual di Jabodetabek Rasanya Pahit

Dengan dibantu tiga pekerja, THG melinting sendiri rokok palsu dengan alat pelinting yang dibeli dari pasar di Jawa Tengah. Dalam sehari, THG dan tiga pekerjanya bisa memproduksi 1-2 bal rokok palsu. Satu bal berisi 20 slop rokok.

Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap THG atas perbuatannya memalsukan merek dagang pada 5 Februari 2018 di Tangerang, Banten. Sebelum menangkap THG, polisi menangkap MZ dan BSA (penjual rokok ke toko-toko) pada 25 Januari 2018 serta BSU (penyuplai) pada 31 Januari 2018.

Saat menjual rokok, MZ dan BSA memakai seragam berlogo perusahaan rokok yang dipalsukan untuk mengelabui pemilik toko yang jadi target pembeli barang palsu mereka. Orang yang memberikan seragam sales palsu itu masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan bermula ketika pemilik toko di Pasar Mencos, Setiabudi, yang membeli rokok dari tersangka MZ dan BSA dikomplain pembelinya. Pemilik toko dikomplain karena rasa rokok yang dijualnya berbeda dibandingkan rokok asli merek tersebut.

"Ketika seorang penjual rokok/korban menjual rokok yang dia beli, ternyata konsumen itu mengembalikan rokok ke tokonya karena rokok yang dijual terasa pahit," kata Mardiaz saat merilis kasus tersebut.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 386 KUHP juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Mardiaz menyampaikan, sebagai produsen rokok palsu, THG meraup keuntungan Rp 10 juta setiap bulannya. Bisnisnya berjalan sejak Juni tahun lalu. Jadi setidaknya THG sudah mengantongi untung sekitar Rp 80 juta.

Baca juga : Penjual Rokok Palsu Raup Untung Rp 10 Juta per Bulan

THG menjual rokok palsu yang diproduksinya seharga Rp 90.000 per slop kepada BSU. BSU menjual kembali rokok tersebut dengan harga Rp 105.000 per slop kepada MZ dan BSA.

Sementara MZ dan BSA menjual rokok palsu itu ke toko-toko di Jabodetabek dengan harga Rp 128.000 per slop. Padahal, harga asli merek tersebut di pasaran Rp 143.000 per slop.

Bedakan rokok asli dan palsu

Romok palsu dapat dikenali dari rasanya. Rokok tersebut memiliki rasa yang pahit dibandingkan merek yang asli.

"Diketahui ini rokok palsu adalah dari rasanya. Konsumen mengembalikan rokok kepada si pemilik warung karena rasanya pahit," ujar Mardiaz.

Secara kasat mata, tidak ada perbedaan menonjol dari kemasan maupun batang rokok yang asli dan palsu. Namun, jika diperhatikan, bagian cukai rokok yang asli lebih pudar.

Perbedaan lain adalah tembakau dalam setiap lintingan batang rokok palsu tidak terlalu padat. Ujung tembakaunya pun tidak rapi.

Perbedaan lainnya bisa diketahui dari harga rokok. Rokok palsu dijual lebih murah dari harga pasaran rokok yang asli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com