Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Massa Bakar Zoya Diputar di Persidangan, Warga Tutup Mata

Kompas.com - 13/02/2018, 20:03 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang pengadilan kasus kematian Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Selasa (30/2/2018).

Agenda sidang kali ini adalah mendengar saksi-saksi terkait kasus pembakaran Zoya yang terjadi Agustus 2017 lalu tersebut.

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi fakta yang berasal dari kepolisian dan satu saksi fakta dari dokter forensik. Sesi pertama dilakukan dengan mendengarkan kesaksian ketiga saksi polisi.

Dalam sidang, video pembakaran Zoya yang sempat beredar diputar oleh jaksa penuntut umum untuk diperlihatkan kepada para saksi. Para pengunjung sidang tidak sedikit yang menutup mata karena tidak kuat melihat adegan sadis dalam video tersebut.

"Astaga, kok tega sekali," ucap salah satu pengunjung sidang.

Baca juga : Keluarga Kecewa Pelaku Pembakaran Zoya Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Rohiman, polisi reskrim Polres Metro Bekasi yang menjadi salah satu saksi, mengungkapkan pihak kepolisian menangkap para terdakwa berdasarkan video yang beredar di masyarakat. Ia mengungkapkan, terdakwa Najibullah dengan sadar menyerahkan diri ke kepolisian.

"Sedangkan tersangka Rosadi, Subur, dan Alvi didapat berdasarkan pendalaman video. Terdakwa Rosadi sendiri dari pendalaman video diketahui yang menyiramkan bahan bakar dan membakar korban," ucap Rohiman saat bersaksi.

Namun, kesaksian pihak kepolisian ini diprotes oleh tim penasihat hukum Rosadi. Menurut mereka kesaksian yang diungkapkan para saksi berasal dari pengamatan video bukan dari lapangan.

Keberatan ini langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua Musa Arief Aini yang mengungkapkan agenda kali ini untuk mendengarkan kesaksian para saksi. Hakim ketua menginstruksikan penasihat hukum untuk mengajukan pledoi saat agenda keputusan nanti.

Baca juga : Keluarga Berharap Semua Pelaku Pembakaran Zoya Bisa Ditangkap

Ditemui setelah persidangan, Robinson Samosir, salah satu penasihat hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya kecewa karena saksi fakta hanya merujuk ke video amatir yang didapat dari sumber tidak jelas.

"Selain itu kita masih berharap tuntutan pasal 170 dan 351 dibatalkan. Sebab tidak memenuhi unsur-unsur pengenaan pasal tersebut terutama dalam hal kebersamaan," ucap Robinson.

Sidang kematian Zoya akan kembali digelar Selasa (20/2/2018) mendatang. Agenda sidang masih mendengarkan beragam saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Sebelumnya Rosadi bersama Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.

Baca juga : Detik-Detik Sebelum MA Dibakar Massa

Zoya sendiri tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Penyidik Polrestro Bekasi membekuk enam pelaku dan masih memburu beberapa pelaku lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com