Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-Detik Sebelum MA Dibakar Massa

Kompas.com - 09/08/2017, 18:21 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan marbot Mushala Al-Hidayah bernama Rojali mengejar MA setelah mengetahui amplifier di tempat ibadah itu raib. Rojali mencurigai MA mencuri amplifier lantaran dialah orang terakhir yang meninggalkan mushala di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu.

"Rojali ini marbot yang memergoki peristiwa itu tetapi bukan memergoki saat diambil ya, tetapi ketika dicurigai si MA yang ambil," kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).

Saat mengetahui amplifier hilang, lanjut Asep, Rojali langsung mengejar MA. Dia mengejar MA hingga jarak sekitar empat kilometer.

"Dia (Rojali) berhasil menghentikan MA, tapi tidak digubris. MA kemudian tetap mengencangkan gas (sepeda motor)-nya, tapi di perempatan dia terjatuh kembali" kata Asep. 

Ketika melihat MA kembali terjatuh, Rojali langsung meringkusnya. Dia menggeledah tas milik MA dan menemukan ada tiga unit amplifier. Salah satu amplifier tersebut, menurut Rojali merupakan milik Mushola Al-Hidayah.

Baca juga: Polisi Tembak Kaki Tersangka Pembakar MA

Hal tersebut diyakini lantaran ada kotoran burung di amplifier itu persis seperti amplifier di Mushola Al-Hidayah. Di saat Rojali sibuk memeriksa amplifier, MA kembali melarikan diri.

Namun, tak beberapa jauh dia diringkus oleh massa yang mendengar adanya teriakan maling.

"Kemudian di situlah peristiwa pengeroyokan terjadi. Rojali sempat berteriak, 'Ini bukan maling motor, tapi maling ampli'" kata Asep.

Massa yang sudah tersulut emosinya tak mendengar teriakan Rojali. Massa justru makin beringas memukuli MA.

MA sempat mencium kaki Rojali untuk meminta maaf. Saat melihat tindakan MA, hati Rojali iba dan meminta massa menghentikan aksi kekerasan tersebut. Namun, massa tetap beringas dan akhirnya membakar MA hidup-hidup.

Dalam kasus pembakarannya sendiri polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lihat juga: Ini Peran Lima Pelaku Kasus Pembakaran MA di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com