JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta tengah mengupayakan pembebasan lahan warga di Bidara Cina untuk melanjutkan proyek sodetan Ciliwung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap warga yang akan dipindah bisa mendapat ganti rugi dari pihak swasta.
"Pembebasan lahan milik privat, kami sepakat kompensasinya yang dari privat bisa memberikan subsidi silang pada masyarakat yang selama ini tinggal di lahan tersebut, dan mereka akan dapat kompensasi," kata Sandiaga di Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Menanti Langkah Konkret Pemprov DKI Sukseskan Sodetan Ciliwung
Ia mengatakan, warga yang menduduki tanah negara sudah sepakat akan dipindah.
Menurutnya, warga akan dipindah ke rusun di dekat tempat tinggal warga.
Pada 2015, Kompas.com menulis permukiman di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, rencananya ditertibkan terkait proyek sodetan Ciliwung-KBT yang akan melintasi wilayah tersebut.
Baca juga: Kata Sandi, Pembahasan Proyek Sodetan Ciliwung Batal Gara-gara Banjir
Warga saat itu menggugat menuntut ganti rugi ke Pemprov DKI sesuai Surat Keputusan (SK) DKI Nomor 81 Tahun 2014 diktum ke 5.
Selain itu, warga juga meminta pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI yang dikeluarkan tahun 1996, tentang klaim atas lahan seluas sekitar 34.000 meter persergi.
Tuduhan menduduki tanah negara itu dianggap keliru. Sebab, warga setempat ada yang sudah mengurus dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) karena telah tinggal di sana sejak tahun 1940.
Baca juga: Sandi Ingin Ada Mediasi agar Bisa Selesaikan Proyek Sodetan Ciliwung
Selain klaim pemerintah atas lahan setempat, klaim kepemilikan lahan juga datang dari pihak perseorangan (swasta) bernama Hengki.
Hengki mengklaim lahan seluas setempat sekitar 8.000 meter persegi miliknya dengan SHM tahun 1976.
Warga mengaku tidak pernah mengenal Hengki dan tidak pernah mendengar nama Hengki saat disosialisasikan relokasi.
Baca juga: Seminggu Banjir Tak Surut, Waskita Karya Didesak Buat Sodetan di Tol
Berdasarkan rencana amdalnya, pembangunan inlet sodetan Ciliwung-KBT akan berdampak di RT 009 RW 004 dan RT 006 RW 005. Sebagian juga akan menyasar sejumah pemukiman di RW 014.
Terdapat 250 kepala keluarga yang terancam rumahnya dibongkar.
Dua tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan warga dalam gugatannya. Proyek sodetan Ciliwung pun terhenti.