JAKARTA, KOMPAS.com - Dhawiya, tersangka penggunaan narkoba yang ditangkap kepolisian pada Jumat (16/2/2018) kemarin, mengaku lupa kapan ia mulai mengonsumsi obat-obatan.
Keterangan ini didapat dari pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berusaha menggali informasi terkait penggunaan narkoba oleh keluarga Elvy Sukaesih tersebut.
"Kita masih mendalami. Soalnya tersangka mengaku lupa saat ditanya. Kita belum tahu apakah pemakaiannya sering atau sudah tahunan atau bulanan. Dia belum mau bilang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (17/2/2018).
Begitu juga saat polisi menanyakan pada tersangka Muhammad mengenai bagaimana cara mendapatkan obat-obatan yang digunakan. Keterangan tersangka berubah mulai dari cara pembayaran serta proses mendapatkan.
"Katanya bertemu dengan bandar lalu membyara lewat transfer. lalu berubah menjadi pembayaran tunai bertemu di gang. Berubah terus," ucap Argo.
Sebelumnya, polisi menemukan Dhawiya dalam kondisi tengah mengonsumsi sabu bersama Syehan dan Chauri, kakak kandung dan kakak ipar Dhawiya. Ini setelah Muhammad, kekasih Dhawiya, ditangkap polisi di depan rumah Elvy Sukaesih.
Para tersangka dikenakan dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UURI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.