JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Asma Dewi dibebaskan dari Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/2/2018) kemarin. Sebab, masa penahanannya selama 90 hari telah habis.
Pengacara Dewi, Nurhayati, mengatakan, kini Dewi tidak lagi berstatus sebagai tahanan setelah masa penahanannya habis.
"Pada saat ini, Ibu Asma Dewi tidak dalam status penahanan apa pun, tidak juga dalam tahanan rumah, atau tahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP," ujar Nurhayati saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Baca juga : Asma Dewi: Saya Dianggap Akan Memecah Belah, Memangnya Saya Siapa?
Nurhayati menyampaikan, Dewi berhak melakukan aktivitas apa pun setelah bebas dari tahanan. Dewi tidak harus selalu berada di rumah atau di suatu tempat.
Nurhayati tidak memberi tahu keberadaan Dewi pasca-dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu.
"Asma Dewi bebas melakukan sebuah aktivitas, misalnya ke pasar, ke mal, dan saat ini pun Asma Dewi sedang menghabiskan waktunya bersama anak-anak," kata dia.
Meski sudah bebas dari tahanan, Nurhayati menyebut kliennya itu akan tetap kooperatif menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.
Pada Selasa (20/2/2018) besok, Dewi juga akan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) dirinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami menjamin Ibu Asma Dewi akan selalu hadir dan kooperatif dalam persidangan. Di dalam pleidoi besok, pleidoi dari kami tim penasihat hukum, juga dari Ibu Asma Dewi sendiri akan membacakannya," ucap Nurhayati.
Baca juga : Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari
Adapun jaksa menuntut Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Dewi dinilai terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.