Saat itu, baik Anies maupun Sandiaga tak menemui massa. Perwakilan sopir angkot Tanah Abang ditemui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Berbagai solusi ditawarkan Andri, mulai dari bergabung dengan program OK Otrip hingga penerapan ganjil-genap. Namun, sopir angkot Tanah Abang tetap meminta Jalan Jatibaru Raya dibuka.
Sopir angkot Tanah Abang kembali mogok massal pada Senin (29/1/2018). Lagi-lagi, mereka meminta Jalan Jatibaru Raya dibuka. Aksi mereka membuat Sandiaga mengundang ngopi bersama di Balai Kota, Rabu (31/1/2018).
Baca juga: Sopir Angkot Tanah Abang Mulai Angkut Penumpang Lagi
Namun, para sopir menolak undangan itu dan meminta Gubernur Anies menemui mereka di Tanah Abang.
Berbagai upaya dan desakan sopir angkot Tanah Abang selama beberapa hari itu akhirnya membuahkan hasil. Dari pertemuan kedua antara Sandiaga dan sopir angkot Tanah Abang pada Jumat lalu, Pemprov DKI kembali memperbolehkan angkot melintas di Jalan Jatibaru Raya.
Angkot boleh melintas di kawasan tersebut pukul 15.00-08.00. Selain itu, disepakati pula transjakarta Tanah Abang Explorer kembali beroperasi mulai Sabtu (3/2/2018) pukul 08.00-15.00.
Namun, angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan, yakni di depan Stasiun Tanah Abang. Pasalnya, satu ruas lagi akan tetap digunakan PKL berjualan.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan program Ok Otrip untuk para sopir angkot Tanah Abang. Namun, tawaran tersebut ditolak sejumlah sopir angkot dengan kembali mengadakan demo pada Kamis (22/2/2018).
Dilaporkan polisi
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Jack juga menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian pasca-ditutupnya Jalan Jatibaru sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Ia menyebut, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.
Jack menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Hingga kini Polda Metro Jaya masih mengkaji laporan ini. Belum diketahui apakah laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya atau Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.