JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak 22 Desember 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menghadirkan konsep penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digadang-gadang menjadi kebijakan out of the box.
Anies-Sandi menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat para pedagang kaki lima (PKL) menjajakan barang dagangannya. Para PKL difasilitasi dengan tenda-tenda dan dapat menjual dagangannya dari pukul 08.00 hingga 18.00.
Ruas jalan lainnya digunakan untuk mengoperasikan bus transjakarta berjuluk Tanah Abang Explorer. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum lain dilarang melintasi jalanan tersebut.
Pro dan kontra bermunculan setelah diterapkannya kebijakan ini. Sejumlah pihak menilai, Anies dan Sandi perlu mengkaji ulang kebijakan ini karena dirasa merugikan berbagai pihak dan melanggar sejumlah peraturan.
Baca juga: Penataan Tanah Abang Tahap 2 Tinggal Tunggu Masukan Gubernur Anies
Rekomendasi polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat rekomendasi soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI. Dalam surat tersebut ada enam poin rekomendasi yang disertakan polisi.
Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
Baca juga: Rekomendasi Polisi Belum Bisa Dituruti, Jalan Jatibaru Raya Tetap Ditutup
Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ketua Fraksi PDI-P: Penutupan Jalan Jatibaru Kebijakan "One Man Show"
Menanggapi rekomendasi ini, Pemprov DKI Jakarta berjanji membuka Jalan Jatibaru secara bertahap.
Demo sopir angkot
Aksi para sopir angkot dimulai pada Senin (22/1/2018) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengatakan, penutupan Jalan Jatibaru Raya membuat omzet mereka menurun hingga 50 persen.
Saat itu, baik Anies maupun Sandiaga tak menemui massa. Perwakilan sopir angkot Tanah Abang ditemui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Berbagai solusi ditawarkan Andri, mulai dari bergabung dengan program OK Otrip hingga penerapan ganjil-genap. Namun, sopir angkot Tanah Abang tetap meminta Jalan Jatibaru Raya dibuka.
Sopir angkot Tanah Abang kembali mogok massal pada Senin (29/1/2018). Lagi-lagi, mereka meminta Jalan Jatibaru Raya dibuka. Aksi mereka membuat Sandiaga mengundang ngopi bersama di Balai Kota, Rabu (31/1/2018).
Baca juga: Sopir Angkot Tanah Abang Mulai Angkut Penumpang Lagi
Namun, para sopir menolak undangan itu dan meminta Gubernur Anies menemui mereka di Tanah Abang.
Berbagai upaya dan desakan sopir angkot Tanah Abang selama beberapa hari itu akhirnya membuahkan hasil. Dari pertemuan kedua antara Sandiaga dan sopir angkot Tanah Abang pada Jumat lalu, Pemprov DKI kembali memperbolehkan angkot melintas di Jalan Jatibaru Raya.
Angkot boleh melintas di kawasan tersebut pukul 15.00-08.00. Selain itu, disepakati pula transjakarta Tanah Abang Explorer kembali beroperasi mulai Sabtu (3/2/2018) pukul 08.00-15.00.
Namun, angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan, yakni di depan Stasiun Tanah Abang. Pasalnya, satu ruas lagi akan tetap digunakan PKL berjualan.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menawarkan program Ok Otrip untuk para sopir angkot Tanah Abang. Namun, tawaran tersebut ditolak sejumlah sopir angkot dengan kembali mengadakan demo pada Kamis (22/2/2018).
Dilaporkan polisi
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Jack juga menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian pasca-ditutupnya Jalan Jatibaru sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017. Ia menyebut, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.
Jack menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Hingga kini Polda Metro Jaya masih mengkaji laporan ini. Belum diketahui apakah laporan ini nantinya akan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya atau Polri.