Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK Digelar Tanpa Kehadiran Ahok

Kompas.com - 26/02/2018, 11:37 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim persidangan Peninjauan Kembali (PK) vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Mulyadi, membuka persidangan PK Ahok pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara penodaan agama.

Tiga kuasa hukum Ahok, yaitu Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel hadir saat sidang dimulai.

Dalam persidangan tersebut empat jaksa penuntut umum juga hadir, yaitu Sapta Subrota, Lila Agustina, Ardito Muwardi, dan Fedrik Adhar.

Mulyadi menjelaskan, Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA. Dalam Pasal 3 tertulis, pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

Mulyadi kemudian meminta kuasa hukum Ahok untuk menyerahkan memori PK. Ada 156 lembar memori PK yang diserahkan Fifi yang merupakan adik kandung Ahok.

Baca juga : 156 Lembar Memori PK Akan Dibacakan Kuasa Hukum Ahok

JPU yang diwakili Lila memberikan pendapat JPU terkait pengajuan PK tersebut. Dalam persidangan tersebut disepakati memori PK dan pendapat JPU tidak dibacakan.

JPU dalam persidangan itu menyatakan tidak ada bukti baru. Itu berarti tidak akan ada persidangan lanjutan. Hakim hanya perlu memeriksa kedua dokumen tersebut untuk nantinya dikirimkam ke MA.

Mulyadi mengatakan, yang berhak memutuskan PK diterima atau ditolak adalah MA.

"Majelis di sini tidak berkewenangan mengabulkan PK Ahok. Kewenangan mengabulkan ada di tangan MA. Kami di sini hanya memeriksa, memenuhi syarat formalitas saja," kata Mulyadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Dalam memori banding yang diajukan, Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, dengan vonis yang diberikan kepadanya.

Majelis hakim di PN Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Ahok dalam memori PK itu juga menyebutkan, majelis hakim di PN Jakarta Utara yang mengadili perkaranya khilaf atau keliru dalam membuat putusan.

Baca juga : Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com