Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.
"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda," ujar Sapta.
Baca juga: Sidang PK Ahok di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama
Terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan Ahok, Sapta menilai, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.
Jaksa berpendapat, fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
"Sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," katanya.
Baca juga: Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara
Berdasarkan alasan tersebut, jaksa berpendapat, PK yang diajukan Ahok tidak dapat diterima karena seluruh alasan tidak masuk dasar permohonan PK sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.
Atas dasar itu, jaksa meminta MA menolak PK Ahok.
PK akan diproses di MA
Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018).
Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani
"Majelis tinggal memberi berita acara dan segera dikirim ke MA, maka tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi.