Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Putusan Peninjauan Kembali Ahok

Kompas.com - 05/03/2018, 09:03 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.

"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda," ujar Sapta.

Baca juga: Sidang PK Ahok di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama

Terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan Ahok, Sapta menilai, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.

Jaksa berpendapat, fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," katanya.

Baca juga: Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara

Berdasarkan alasan tersebut, jaksa berpendapat, PK yang diajukan Ahok tidak dapat diterima karena seluruh alasan tidak masuk dasar permohonan PK sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.

Atas dasar itu, jaksa meminta MA menolak PK Ahok.

PK akan diproses di MA

Sejumlah demonstran pendukung Ahok berorasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Ahok pada kasus penodaan agama itu berlangsung tertib.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Sejumlah demonstran pendukung Ahok berorasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Ahok pada kasus penodaan agama itu berlangsung tertib.
Setelah persidangan tersebut, PK perkara akan diproses di MA. Berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan JPU menandatangani berita acara pemeriksaan.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018).

Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

"Majelis tinggal memberi berita acara dan segera dikirim ke MA, maka tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi.

Kompas TV Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama yang menjeratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com