JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan agama.
Ahok, melalui kuasa hukumnya mengajukan PK pada 2 Februari 2018, dan sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Baca juga: PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok.
"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Josefina, Selasa (26/2/2018).
Kuasa hukum juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang langsung menahan Ahok seusai pembacaan vonis 2 tahun penjara. Padahal, saat itu Ahok langsung mengajukan banding.
Baca juga: Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok
Kuasa hukum menilai tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pernyataan Ahok. Padahal, saat Ahok pidato disaksikan warga dan tokoh masyarakat di sana.
Masyarakat baru bereaksi ketika video Ahok yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya tersebar.
Baca juga: Sidang PK Ahok Berakhir, Demonstran dan Polisi Tinggalkan Pengadilan
Pertimbangan lain, kata Fifi, terkait kejadian di Belitung yang berkaitan dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Saat pemilihan Bupati Belitung Timur, beredar isu terkait ajakan tidak memilih pemimpin non-Muslim. Kejadian itu kembali diingatkan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Sidang PK Ahok Dijaga Ribuan Personel, Barracuda, dan Water Cannon
Kuasa hukum juga menilai, hakim tidak mempertimbangkan video pidato Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid yang ditampilkan saat persidangan. Pidato itu menjelaskan boleh memilih pemimpin non-Muslim.
Tanggapan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda.
Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.
"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda," ujar Sapta.
Baca juga: Sidang PK Ahok di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama
Jaksa berpendapat, fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
"Sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," katanya.
Baca juga: Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara
Berdasarkan alasan tersebut, jaksa berpendapat, PK yang diajukan Ahok tidak dapat diterima karena seluruh alasan tidak masuk dasar permohonan PK sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.
Atas dasar itu, jaksa meminta MA menolak PK Ahok.
PK akan diproses di MA
Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018).
Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani
"Majelis tinggal memberi berita acara dan segera dikirim ke MA, maka tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi.