Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Putusan Peninjauan Kembali Ahok

Kompas.com - 05/03/2018, 09:03 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan agama.

Ahok, melalui kuasa hukumnya mengajukan PK pada 2 Februari 2018, dan sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Baca juga: PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan pihak Ahok.

"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan. Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujar Josefina, Selasa (26/2/2018).

Kuasa hukum juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang langsung menahan Ahok seusai pembacaan vonis 2 tahun penjara. Padahal, saat itu Ahok langsung mengajukan banding. 

Baca juga: Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kanan) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel (kiri), bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra (kanan) yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel (kiri), bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
Dalam memori banding juga disampaikan kejanggalan pelapor Ahok yang dianggap tidak dipertimbangkan hakim. Saat para pelapor Ahok membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP) semua pelapor sama persis.

Kuasa hukum menilai tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu yang tersinggung dengan pernyataan Ahok. Padahal, saat Ahok pidato disaksikan warga dan tokoh masyarakat di sana.

Masyarakat baru bereaksi ketika video Ahok yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya tersebar.

Baca juga: Sidang PK Ahok Berakhir, Demonstran dan Polisi Tinggalkan Pengadilan

Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
"Tidak ada protes, tidak ada marah-marah, tidak ada yang peduli, semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu, baru ada postingan si Bapak (Buni Yani) itu," kata kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra.

Pertimbangan lain, kata Fifi, terkait kejadian di Belitung yang berkaitan dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Saat pemilihan Bupati Belitung Timur, beredar isu terkait ajakan tidak memilih pemimpin non-Muslim. Kejadian itu kembali diingatkan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Sidang PK Ahok Dijaga Ribuan Personel, Barracuda, dan Water Cannon

Kuasa hukum juga menilai, hakim tidak mempertimbangkan video pidato Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid yang ditampilkan saat persidangan. Pidato itu menjelaskan boleh memilih pemimpin non-Muslim.

Tanggapan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda.

Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.

"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda," ujar Sapta.

Baca juga: Sidang PK Ahok di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama

Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan Ahok, Sapta menilai, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.

Jaksa berpendapat, fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," katanya.

Baca juga: Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara

Berdasarkan alasan tersebut, jaksa berpendapat, PK yang diajukan Ahok tidak dapat diterima karena seluruh alasan tidak masuk dasar permohonan PK sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.

Atas dasar itu, jaksa meminta MA menolak PK Ahok.

PK akan diproses di MA

Sejumlah demonstran pendukung Ahok berorasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Ahok pada kasus penodaan agama itu berlangsung tertib.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Sejumlah demonstran pendukung Ahok berorasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Ahok pada kasus penodaan agama itu berlangsung tertib.
Setelah persidangan tersebut, PK perkara akan diproses di MA. Berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan JPU menandatangani berita acara pemeriksaan.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok, Mulyadi mengatakan, hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP, Senin (5/3/2018).

Baca juga: PN Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

"Majelis tinggal memberi berita acara dan segera dikirim ke MA, maka tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi.

Kompas TV Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama yang menjeratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com