Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA

Kompas.com - 26/02/2018, 20:45 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diproses di Mahkamah Agung setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan jaksa penuntut umum menandatangani berita acara pemeriksaan.

Saat ini, majelis hakim yang menangani PK Ahok di PN Jakut telah menerima memori PK dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK itu. Nantinya, MA yang akan memutuskan apakah pengajuan PK Ahok itu diterima atau tidak.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok di PN Jakut, Mulyadi, mengatakan bahwa Senin (5/3/2018), hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP.

"Minggu depan tinggal majelis memberi berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Baca juga : Alasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok

Ditemui secara terpisah, anggota JPU sidang PK Ahok, Sapta Subrata, mengatakan bahwa pekan depan JPU dan kuasa hukum Ahok akan kembali dipanggil oleh majelis hakim untuk menandatangai BAP.

"Nanti yang menyerahkan pengadilan sini. Hanya kami dan pemohon dalam hal ini adalah kuasa hukum Ahok dan termohon, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akan memeriksa kembali (berkas). Kemudian untuk mendatangi berita acara, selesai baru PN Jakarta Utara serahkan ke MA," ujar Sapta.

Ada beberapa poin yang jadi pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pengeditan terhadap video Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibatnya, Ahok harus menjalani proses hukum dan akhirnya divonis dua tahun penjara. Meski dalam persidangan disebutkan vonis Buni Yani tidak ada berkaitan dengan kasus Ahok, kuasa hukum yakin bahwa vonis tersebut sangat berhubungan.

Pertimbangan lain, kuasa hukum merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Bahkan, hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

JPU berpendapat vonis Buni yani dan kasus Ahok tidak saling berkaitan. Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.

Dalam pendapat jaksa, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.

Baca juga : Kejanggalan yang Dinilai Kuasa Hukum Ahok Tidak Dipertimbangkan Hakim

Jaksa juga menyampaikan pendapatnya terkait alasan adanya kekhilafan hakim karena mengambil dan mencantumkan sebagian fakta dengan mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan pemohon PK atau dalam hal ini Ahok.

JPU berpendapat, seluruh fakta persidangan yang dianggap menguntungkan Ahok tidak terkait dengan pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Sehingga sudah tepat pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sebagai suatu fakta ketika mempertimbangkan unsur delik yang didakwakan penuntut umum," ujar Sapta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com