Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan TNI Amankan Sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 26/02/2018, 09:04 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Personel polisi dan TNI melakukan pengamanan di area sidang perdana peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Senin (26/2/2018). Ahok telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang menimpanya itu pada 2 Februari 2018.

Di lokasi, polisi tampak telah berjaga-jaga. Sejumlah mobil pengamanan dan mobil water canon disiapkan di halaman PN Jakarta Utara. Disediakan juga alat pendeteksi metal tepat di pagar masuk dan di lantai dua gedung.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, ada ribuan polisi yang diterjunkan dalam pengamanan sidang tersebut.

"Ada ribuan. Kami akan mengamankan dua kubu yang akan datang," ujar Roma.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kombes Suyatno mengatakan, pengamanan dibagi tiga ring.

"Kami bagi tiga ring, lebih kurang seperti sidang Ahok dulu," ujar Suyatno.

Massa pendukung Ahok memadati halaman PN Jakarta Utara jelang sidang PK Ahok, Senin (26/2/2018)KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Massa pendukung Ahok memadati halaman PN Jakarta Utara jelang sidang PK Ahok, Senin (26/2/2018)
Selain petugas keamanan, sejumlah kelompok pendukung Ahok juga telah hadir dengan menggunakan kaus berwarna merah. Terlihat juga kelompok ormas yang kontra-Ahok. Mereka tiba sekitar pukul 08.00 dengan membawa spanduk agar hakim menolak PK Ahok.

Sidang akan dimulai pukul 09.00. Ahok diperkirakan tidak akan menghadiri sidang tersebut karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dengan yang dijatuhkan terhadap Buni Yani di PN Bandung, Jawa Barat.  Majelis hakim di PN Bandung menilai, Buni Yani secara sah terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Baca juga: Mengapa Ahok Ajukan PK atas Vonisnya?

Akibat video itu, Ahok melalui persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar UU ITE.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan putusan.

Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Pihak yang menolak upaya Ahok mengajukan PK ke MA juga berunjuk rasa di lokasi sidang PK yang diselenggarakan di PN Jakarta Utara yang bertempat di eks gedung PN Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com