Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Black Campaign" di Medsos, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2018, 12:15 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu mengatakan, pelaku black campaign di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

"Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Penelusuran Kompas.com, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatakan bahwa yang dimaksud ujaran kebencian merupakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga : Usut Black Campaign Via Medsos, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Nusantara

Untuk menangani terjadinya black campaign atau kampanye hitam melalui media sosial dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus bernama Satgas Nusantara.

Ia menjelaskan, yang dimaksudkan black campaign melalui media sosial adalah segala bentuk postingan seseorang yang bertujuan untuk mendeskreditkan kelompok atau pihak tertentu dan hanya berdasarkan pada prasangka semata.

Baca juga : PDI-P Minta Calon Kepala Daerah yang Diusung Waspadai Black Campaign

"Jadi kalau memang berdasarkan data sih enggak ada masalah. Tapi kalau hanya berdasarkan sangkaan dan menyulut kebencian, itu yang enggak boleh. Misalkan menyebutbpartai tertentu begini dan begitu tanpa data," katanya.

Ia mengatakan, segala bentuk video, gambar atau tulisan yang berisisi ujaran kebencian jika hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tak masuk kategori black campaign. Namun jika hal-hal itu diunggah atau disebarkan di media sosial maka akan menjadi sebuah pelanggaran.

"Ini tidak hanya untuk yang membuat video, tulisan atau gambar, namun untuk yang menyebarkan juga ya," kata dia.

Kompas TV Sejumlah bukti pelanggaran kampanye hitam atau black campaign berupa selebaran di wilayah Jakarta ditemukan Badan Pengawas Pemilu. Dugaan politik uang atau money politic ditemukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta saat masa kampanye dan masa tenang. Ketua Bawaslu, DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengimbau masing masing paslon beserta tim suksesnya agar tidak melakukan hal yang dapat mencederai Pilkada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com