JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis perkara yang menjerat Asma Dewi pada Kamis (15/3/2018).
Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.
Ia dijatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Ada hal-hal memberatkan dan meringankan vonis Dewi. Hal yang memberatkan yakni Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.
Sementara hal yang meringankan adalah Dewi bersikap sopan selama persidangan, tidak menyulitkan jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Ujaran koplak dan edun
Majelis hakim memutuskan Dewi melanggar Pasal 207 KUHP karena penggunaan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook.
Saat itu, Dewi menggunakan kedua kata tersebut untuk mengkritik mahalnya harga daging dan pemerintah yang dianggapnya tidak memberikan solusi.
Baca juga : Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran Koplak dan Edun
Namun, majelis hakim menganggap kata koplak dan edun bukanlah bentuk kritikan, melainkan penghinaan.
"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," kata Aris.
Ia mengatakan, kata koplak dan edun tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan.
"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun, menurut hemat majelis, plesetan dari kata edan," ucapnya.
Menangis dan bersyukur
Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Dengan mata memerah, dia lalu tampak tersenyum. Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.