Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa

Kompas.com - 19/03/2018, 13:02 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub ini diterbitkan pada 12 Maret 2018.

Dengan adanya Pergub tersebut, Pemprov DKI bisa lebih mudah menutup tempat usaha yang terindikasi membiarkan praktik-praktik terlarang.

Berikut bunyi beberapa pasal dalam Pergub tersebut:

Pasal 54 ayat (1): Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Baca juga : Anies: Pergub Tempat Hiburan Mempermudah Pengawasan

Aturan yang sama juga termaktub di Pasal 55 ayat (1) untuk perdagangan manusia atau prostitusi, dan Pasal 56 ayat (1) untuk perjudian.

Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanKompas.com/Akhdi Martin Pratama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Pemberitaan media massa juga bisa jadi dasar Gubernur untuk melakukan melakukan pengawasan khusus. Hal ini tercantum pada Pasal 49 tentang pengawasan. Pengawasan dilakukan rutin di tingkat kota dan dilakukan khusus dengan tim bentukan Gubernur.

Baca juga : Anies Akan Terbitkan Pergub soal Tempat Hiburan

Ayat (3) berbunyi: Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara insidentil dan/atau atas dasar maksud dan tujuan tertentu meliputi :

  • Pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan hari raya keagamaan lainnya;
  • Pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada malam pergantian tahun masehi/tahun baru;
  • Adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait dengan terjadinya pelanggaran atau musibah di tempat usaha pariwisata;
  • Adanya pernberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata; dan
  • Adanya tindak pidana dan pelanggaran lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.
Kompas TV Hal ini disampaikan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com