Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan di Transjakarta

Kompas.com - 19/03/2018, 18:25 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Transjakarta (SPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menangani kesewenang-wenangan yang dilakukan manajeman PT Transportasi Jakarta.

Menurut Ketua SPTJ Budi Marcello, ada banyak bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan manajemen PT Transportasi Jakarta.

"Bentuk kesewenanganya antara industrial dengan karyawannya sendiri. Manajemen Transjakarta menolak pengangkatan terhadap 1.847 karyawan kontrak," kata Budi dalam jumpa pers di kantor forum warga kota Jakarta (FAKTA), Kalimalang, Senin (19/3/2018).

Baca juga : Karyawan Transjakarta yang Dulu Mogok Kini Jadi Karyawan Tetap

Menurut Budi, ke 1.847 karyawan yang ditolak diangkat menjadi karyawan tetap itu merupakan tenaga yang direkrut pada 2016-2017 dan sudah menjalani dua kali kontrak sampai 2018.

Padahal, pengangkatan 1.847 karyawan tersebut sudah ditetapkan dan disosialisasikan oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan atau dikenal Tim 8 yang dibentuk oleh Pemprov DKI.

"Manajemen Transjakarta tidak melakukan ketetapan dari Tim 8, dengan kata lain menolak. Padahal keputusan ini sudah final dan ditetapkan pada 29 September 2017," ucap Budi.

"Alasanya mereka (manajemen Transjakarta) mengatakan bahwa keputusan tersebut hanya berupa rekomendasi saja. Ini kan mengada-ada" kata Budi.

Bentuk kesewenangan lain, menurut Budi, adanya pemecatan terbuka dan terselubung terhadap ratusan karyawan di bidang operasional dan lainnya.

Hal ini disebutnya melanggar prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengedepankan pembinaan dalam pemberian sanksi pada karyawan bermaslah.

"Bukan dibina tapi manajemen malah langsung memecat karyawan. Mereka mencari kesalahan sekecil apa pun untuk bisa memecat karyawan," ucapnya.

Baca juga : Rencana Mogok Kerja dan Ancaman Sanksi bagi Karyawan Transjakarta

Selain itu, lanjut Budi, masih banyak lainnya, seperti tidak menjalankan UU Ketenagakerjaan tentang usia pensiun bagi karyawan dengan alasan undang-undang tersebut belum tercatat dalam peraturan perusahaan.

Ia juga menyebut adanya pembiaran terhadap karyawan yang hamil besar untuk tetap bekerja.

"Kami minta pemprov DKI untuk melakukan tindakan yang diperlukan mengatasi masalah ketenagakerjaan di Transjakarta yang selama ini menjadi beban bagi kami," ucap Budi.

Sementara itu, Azas Tigor Nainggola yang menjadi tim kuasa hukum SPTJ akan melayangkan surat ke Pemprov DKI untuk membahas masalah ini.

"Segera kita akan bersurat, intinya saat ini kami ingin SPTJ ini bisa duduk bareng dengan pemprov dulu membicarakan masalah kesewenangan yang dialami mereka," ucap Azas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com