JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pandawa Rezeki Semesta (PT PRS) kedapatan mendistribusikan makanan olahan impor yang sudah memasuki masa kedaluwarsa.
Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi mengatakan, perusahaan tersebut mendapat omzet besar setiap bulannya.
"Rata-rata (omzet) per bulan bisa Rp 3 miliar-Rp 6 miliar. Ini masih sementara karena kami masih melakukan penyelidikan," kata Hengki di Jalan Kalianyar I, Tambora, Jakarta Barat, Senin (20/3/2018).
Baca juga: Ganti Label Makanan Kedaluwarsa lalu Dijual Lagi, Tiga Orang Ditangkap di Tambora
Beberapa makanan olahan kedaluwarsa yang diedarkan dari perusahaan Kraft asal Amerika Serikat dan Masterfood asal Australia itu antara lain susu bayi, mayonais, kue kering, saus, bumbu instan, selai, dan lain-lain.
Hengki mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki harga jual masing-masing produk. Harga jual di supermarket bisa tiga kali lipat lebih mahal dibanding harga asli.
PT PRS, lanjutnya, mengakali distribusi dengan mengganti label tanggal produk yang sudah memasuki masa kedaluwarsa dengan tanggal baru.
Baca juga: Polisi Geledah Gudang Makanan Kedaluwarsa di Tambora, Ada Mayones hingga Makanan Anak-anak
"Karena standar supermarket hanya menerima masa kedaluwarsanya maksimal delapan bulan jadi ditolak, sedangkan di sini barangnya diambil lalu labelnya diganti," ujarnya.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut telah mendistribusikan produk-produk ke beberapa supermarket di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Pekanbaru, dan Medan.
Dari kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga tersangka, yaitu Direktur PT PRS RA (36) , kepala gudang di Cengkareng DG (27), dan kepala gudang di Tambora
AH (33). Polisi mengamankan 96.060 produk makanan, 1 unit mesin cetak label, 1 botol cairan penghapus label, sebuah alat pres penempel tanggal, dan lain-lain.