BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Dit Tipidum Bareskrim Polri dari satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Hanka nomor 70, Jumat (23/3/2018). Rumah tersebut dijadikan pusat penampungan tenaga kerja dengan nama PT Kensur Hutama.
"Penggerebekan ini menindaklanjuti pelaporan seorang TKW berinisial YS (29) yang melarikan diri dari majikannya di Jeddah, Arab Saudi ke KBRI beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan diketahui korban diberangkatkan melalui perusahaan ini," ucap Kasatgas TPPO Bareskrim Polri, AKBP Hafid Susilo Herlambang di lokasi, Jumat (23/3/2018).
Dalam penggerebekan ini petugas sudah tidak menemukan kegiatan berhubungan dengan pengiriman tenaga kerja. Kantor tenaga kerja tersebut juga kosong hanya ditinggal dua petugas pengamanan gedung.
Baca juga : Polisi Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Bekasi
Dalam bangunan tiga lantai tersebut ditemukan tempat tidur bertingkat di lantai dua dan tiga serta ruang kantor di lantai dasar.
"Kami juga menemukan komputer, dokumen dan paspor berisi visa siap berangkat ke Arab," ucap Hafid.
Petugas kepolisian berencana mengolah data-data yang dikumpulkan dari tempat penampungan ini untuk proses penyelidikan kasus lebih lanjut.
Baca juga : Lima TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Atas Tuduhan Lakukan Sihir
Saat ini petugas juga telah memasang garis polisi di kantor PT Kensur Hutama dan membawa semua barang bukti yang didapat di kantor tersebut.
Sebelumnya, KJRI Jeddah meminta bantuan Polri untuk mengusut perusahaan yang mengirimkan TKI YS (29).
YS diketahui mendapatkan pelecehan seksual dan pelanggaran kerja dari majikannya di Jeddah dan dikirimkan oleh PT Kensur Hutama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.