BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Subdit 3 Ditipidum Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat penampungan tenaga kerja di jalan Raya Hankam No 70, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi.
Bertempat di PT Kensur Hutama, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja, yang diduga melakukan malpraktik penyaluran tenaga kerja.
Nampak 10 orang anggota kepolisian menggeledah bangunan tiga lantai yang berada di belakang sebuah kafe bernama Typicali. Sepintas tidak terlihat di bagian belakang ini adalah sebuah tempat penyalur tenaga kerja yang bermasalah.
Baca juga : Malaysia Tahan 4.000 TKI Ilegal
"Penggerebekan ini menindaklanjuti pelaporan seorang TKW berinisial YS (29) yang melarikan diri dari majikannya di Jeddah, Arab Saudi ke KBRI beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan diketahui korban diberangkatkan melalui perusahaan ini," ucap Kasatgas TPPO Bareskrim Polri, AKBP Hafid Susilo Herlambang di lokasi, Jumat (23/3/2018).
Dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian menyita satu buah mesin komputer, beberapa buah paspor, surat-surat, dan laptop.
Sebelumnya, satgas tindak pidana perdagangan orang Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku pengiriman 74 orang pekerja migran Indonesia ilegal ke Sudan dan Abu Dhabi. Para korban bahkan tidak digaji dan mendapat pelecehan seksual.
Baca juga : Gubernur NTT Ungkap Modus Perekrutan TKI Ilegal ke Malaysia
Dua tersangka tersebut yaitu Budi Setyawan dan WN Suriah Mohamad Al Ibrahim. Budi ditangkap di bilangan Condet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3). Sedangkan Ibrahim agen asal Suriah yang berada di Indonesia ditangkap di depan Sudirman Park Kuningan setelah sempat kabur dari hotel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.