JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait penghentian swastanisasi air. Namun, Sandiaga ingin pelaksanaannya dilakukan dengan matang dan serius.
"Kami sangat komit untuk menjalankan hasil putusan MA dan putusan MA itu dijalankan tentunya dengan tingkat keseriusan yang tinggi," ujar Sandiaga di Masjid At Taqwa, Jalan Sriwijaya, Selong, Sabtu (24/3/2018).
Sandiaga mengatakan PAM Jaya sedang menjalin dialog dengan dua mitranya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Dia juga mengatakan, masalah penghentian swastanisasi air sedang dikaji oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Kemarin sudah diberikan sebuah pemikiran dan sekarang lagi dikaji oleh Pak Amin, Ketua TGUPP, untuk dilaporkan ke Pak Gubernur," kata Sandiaga.
Baca juga : Anies: Akan Ada Tim yang Tangani Masalah Swastanisasi Air
Mahkamah Agung (MA) perintahkan stop swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Selain itu, swastanisasi air membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.
MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan direspon dengan wacana merestrukturisasi kontrak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.