JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis.
Perusahaan tersebut memiliki enam jenis usaha yang meliputi hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup.
Baca juga: Anies: Kami Tidak Kirim Pasukan, Hanya Secarik Kertas untuk Alexis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keenam izin usaha dari perusahaan tersebut telah dicabut.
"Ada beberapa (izin dicabut), TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) nomor 596/2013, TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya. Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Anies: Ditemukan Praktik Prostitusi dan Perdagangan Orang di Alexis
Menurut Anies, hal tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Pemprov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran perda, terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian," kata Anies.
Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga Rabu (28/3/2018).
"Apabila besok belum dilakukan penutupan, Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ucapnya.