JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi taksi online yang hendak melakukan aksi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menghentikan beberapa pengemudi lain yang mengangkut penumpang.
Misalnya pengemudi Avanza yang dihentikan paksa beberapa pengunjuk rasa. Pemilik mobil diminta ikut aksi.
Saat itu, mobil tersebut tidak mengangkut penumpang. Pengemudi mobil yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan untuk menjemput penumpang.
"Ini saya enggak tahu kenapa, katanya disuruh berhenti, ya, saya berhenti. Saya harus telepon costumer untuk cancel, mudah-mudahan dia enggak marah," ujar pengemudi tersebut, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Pengemudi Taksi Online Demo di Kawasan Istana, Lalu Lintas Macet
Sebuah mobil Avanza merah lainnya yang dikira taksi online juga dihentikan massa.
Massa memaksa seorang pengemudi dan dua penumpang di dalamnya untuk turun.
Namun, seorang penumpang bernama Mila menolaknya.
Mila mengatakan, mobil yang dia tumpangi bukan taksi online, melainkan mobil operasional perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi Online Demo di Depan Istana
"Saya ini pengacara, ini bukan taksi online, ini mobil dan sopirnya dari kantor. Ini saya tunjukkan aplikasi saya, enggak ada, kan, saya pesan," ujar Mila.
Mila dan beberapa pengemudi taksi online sempat adu argumen.
Setelah beberapa menit, akhirnya massa mengizinkan mobil tersebut pergi.
Aksi yang dilakukan pengemudi taksi online menuntut pencabutan Permenhub 108 Tahun 2017.
Baca juga: Organda: Permenhub 108 Sudah Betul dan Harus Ditegakkan
Di dalam aturan itu, setiap pengemudi taksi online diwajibkan membuat sim A umum dan membentuk koperasi. Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan uji KIR.
Massa beranggapan aturan itu diskriminatif dan merugikan pengendara taksi online.