JAKARTA, KOMPAS.com — Pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu (14/2/2018).
Pantauan Kompas.com pada Rabu siang, para demonstran berkumpul mendengarkan orasi dari mobil komando di Taman Pandang.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) itu menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut peraturan tersebut dibatalkan karena memberatkan pengemudi taksi online.
"Online yang memberi pekerjaan kita, jangan dibatasi, jangan dibodohin kita," ujar orator di lokasi, Rabu siang.
Baca juga: Menhub Tuding Ada Aplikator yang Jadi Provokator Sopir Taksi "Online"
Hingga pukul 14.30, massa masih berkumpul di lokasi sambil mendengarkan orasi. Mereka menunggu perwakilan pengunjuk rasa yang sedang menemui pihak Istana.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.
Dalam PM 108, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.