Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Satpam Sekolah Internasional Ditangkap Polisi akibat Narkoba

Kompas.com - 02/04/2018, 11:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Kepolisan Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Keempat orang yang ditangkap polisi pada Selasa (20/3/2018) lalu itu berinisial H, AHP, AP, dan S.

Tiga di antara mereka adalah H, AHP, dan AP yang bekerja sebagai petugas keamanan di dua tempat berbeda.

H dan AHP merupakan petugas keamanan di suatu sekolah internasional di kawasan Kelapa Gading, sedangkan P bekerja di sebuah hotel di kawasan yang sama.

Sementara itu, S berperan sebagai bandar atau penjual narkoba jenis sabu yang beroperasi di kawasan Tanjung Priok. Keempatnya tergabung dalam sindikat peredaran sabu.

Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal, hingga Narkoba ...

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik peredaran sabu di NJIS dan Hotel BnB.

"Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan observasi dan survailence di kedua tempat tersebut," kata Arif.

Kemudian, polisi menangkap H di tempat kerjanya dan mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Ketika diinterogasi, H mengatakan bahwa paket tersebut sudah dipesan oleh AHP dan AP.

Setelah itu, polisi meringkus AHP dan AP ketika keduanya sedang bertugas. "Penggeledahan di loker tempat bekerja didapati berbagai peralatan alat hisap sabu/bong. Selanjutnya dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung methamphetamine," kata Arif.

Lewat keterangan H pula polisi dapat menciduk S di kediamannya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Polisi memperoleh sejumlah paket sabu siap edar dari tangan S.

Baca juga: Miliki Sabu, Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tak Konsumsi Narkoba

Dari ketiga penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 10,69 gram dan tiga plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat total 1 gram.

Akibat perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Megapolitan
Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com