Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Perampok Bermodus Tabrakkan Diri ke Mobil di Bantar Gebang

Kompas.com - 02/04/2018, 21:08 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Nasib sial menimpa Kuatman, Rabu (21/3/2018) lalu. Warga Cipinang Jakarta Timur yang bekerja sebagai sopir tersebut menjadi korban kawanan penjahat dengan modus menabrakkan diri.

"Kejadian bermula saat korban melewati jalan Raya Narogong di KM 12,5 dengan berkendara pelan. Salah seorang pelaku berpura-pura menyebrang jalan lalu menabrakkan diri ke mobil korban, tepatnya di spion sebelah kiri. Karena dianggap tidak bermasalah, korban melanjutkan perjalanan," ucap Kapolsek Bantar Gerbang Kompol Siswo saat memberikan keterangan Senin (2/4/2018).

Namun beberapa saat kemudian korban dikejar oleh tiga pelaku dan berusaha menghentikan mobil korban. Para pelaku mengungkapkan bahwa orang yang ditabrak korban tergeletak dan berdarah-darah di jalan.

Korban yang ketakutan menghentikan kendaraannya. Salah satu pelaku langsung duduk di sisi penumpang mobil korban dan mengungkapkan orang yang tertabrak membutuhkan dana untuk berobat.

"Korban bilang tidak membawa uang. Tapi para pelaku menggeledah tas korban dan didapati uang Rp 700.000 di dalam dompet. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban. Sayangnya korban baru sadar telepon genggam miliknya yang sedang diisi dayanya di bagian dashboard ikut hilang," ucap Siswo.

Korban kemudian memutuskan kembali ke kantor untuk melaporkan apa yang telah dialaminya. Saat perjalanan menuju kantor inilah korban melihat para pelaku yang telah mengambil uang dan telepn genggam miliknya sedang duduk-duduk di atas motor di pinggir jalan.

Korban lantas berinisitatif menabrakkan mobilnya ke motor yang tengah diduduki pelaku. Akibatnya para pelaku lari terbirit-birit.

"Saat kejadian, melintas anggota kami yang tengah berpatroli. Satu tersangka berhasil diamankan beserta sebuah sepeda motor," ucap Siswo.

Polisi menangkap Junaedi alias J (42). Petugas juga masih mencari keberadaan S, E dan Y yang kerap melakukan aksinya di wilayah sepi sekitar Bantar Gebang.

Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com