Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok-Veronica Resmi Cerai, Keluarga Minta Segala Fitnah Dihentikan

Kompas.com - 04/04/2018, 12:37 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, meminta semua pihak setop menyebut perceraian kakaknya dengan Veronica Tan sebagai rekayasa.

Menurut dia, putusan cerai membuktikan bahwa gugatan cerai Ahok bukan rekayasa seperti yang dituduhkan selama ini.

"Ini kan tidak bisa direkayasa. Jadi saya berharap, melalui sidang terbuka putusan hari ini, semuanya menjadi terang benderang, semuanya menjadi jelas."

"Jadi tolonglah dihentikan semua fitnah, semua perkataan negatif apapun. Di dunia ini tidak ada satu orang pun yang menikah mau bercerai kalau tidak terpaksa, apalagi Pak Ahok," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Baca juga : Ahok dan Veronica Resmi Bercerai

Selain itu, Fifi menyambut baik putusan majelis hakim yang memberikan hak asuh anak kepada Ahok. Hak asuh anak merupakan hal yang diinginkan Ahok sejak awal Ahok menggugat cerai Vero.

Adik sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra membawa sejumlah bukti yang mendukung gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Adik sekaligus kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra membawa sejumlah bukti yang mendukung gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018).
Fifi tidak mempermasalahkan untuk sementara anak-anak diasuh oleh Vero selama Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Depok.

"Kami berterima kasih terhadap keputusan yang bijaksana. Untuk hak asuh anak memang diminta secara khusus oleh Bapak (Ahok) dan kami bersyukur kalau Bapak mendapatkan hak asuh atas anak-anak yang belum dewasa," ujar Fifi.

Baca juga : Bercerai dengan Veronica, Ahok Mendapat Hak Asuh Anak

Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica karena menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Sutaji.

Kompas TV Namun, hingga kini penolakan peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok belum dijelaskan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018). Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok "Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok dan Veronica Resmi Bercerai", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/10553621/ahok-dan-veronica-resmi-bercerai.
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Editor : Dian Maharani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com