JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan RS, pria yang menjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan delapan orang warga di Jakarta Selatan.
"Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap dalami terus dan kami sudah naikkan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu atas nama RS," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Indra menerangkan, polisi menetapkan RS sebagai tersangka dengan tuduhan menjual produk yang tak memiliki izin edar. Selain itu polisi juga tengah menelusuri dan mengumpulkan bukti dugaan produk minuman RS yang masuk kategori membahayakan jiwa.
Baca juga : Korban Tewas Miras Oplosan di Jakarta Selatan Bertambah Jadi 8 Orang
Indra mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan proses autopsi, memeriksa darah dan muntahan para korban tewas.
"Kemudian teman-teman dari DVI saat ini sudah melimpahkan ada penelitian khusus masalah toksikologi (penelitian kandungan racun), ada lagi yang dicek cairan campuran dalam minuman keras," tuturnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini sudah ada delapan korban tewas akibat mengonsumsi miras oplosan ini.
Ia mengatakan, 3 korban meninggal di RS Fatmawati Jakarta Selatan, 3 Korban meninggal di RSUD Pasar Minggu dan 2 korban lainnya meninggal di RS Zahira Pasar Minggu.
Indra menyebutkan inisial kedelapan korban tersebut antara lain W (32) warga Srengseng Sawah, AL (39) warga Srwngseng Sawah, FS (40) warga Beji Depok, YH (32) warga Srengseng Sawah, Su (29), M (50), S (40) dan F (32).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.