JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada prosedur yang bisa dilalui warga jika menemukan petugas yang nakal. Masyarakat bisa mengadu kepada Ombudsman.
Menurut dia, warga tidak perlu menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
"Kalau masyarakat menemukan ada anggota kami yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, kan ada prosedurnya, misalnya ngadu ke Ombudsman atau gugatan. Jangan telepon-telepon. Telepon apa urusannya? Kan sudah ada salurannya," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/4/2018).
Andri mengatakan, Dishub sudah melakukan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan sejak 2014. Mereka bukan baru melakukan penindakan terhadap satu atau dua kendaraan melainkan ribuan kendaraan.
Baca juga : Setelah Ratna Sarumpaet Telepon Anies, Mobil Dikembalikan dan Petugas Minta Maaf
"Sekali lagi itu hak mereka. Tapi begini, dalam melakukan tindakan kita sekali lagi ya selalu berpedoman kepada aturan yang ada," kata Andri.
Baca juga : Anies Akan Disiplinkan Stafnya yang Terima Telepon Ratna Sarumpaet
Belajar dari kasus ini, Andri menginstruksikan anak buahnya untuk membawa buku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Jika ada warga yang ngotot merasa tidak melanggar, petugas bisa menunjukan pasal yang ada di dalam buku perda itu.
"Sekarang saya selalu pegang ini (buku perda), saya juga perintahkan anak buah saya bawa, kalau ditanya 'mana hukumnya?' Nih baca sendiri, sudah gitu saja," kata Andri.
Baca juga : Anies Mengaku Tak Terima Telepon Ratna Sarumpaet