JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan persoalan pelanggaran etik yang melibatkan Dokter Terawan Agus Putranto sebagai permasalah internal di kalangan dokter.
Namun, Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG menyebut, ada beberapa pihak yang mengganggap persoalan tersebut adalah masalah antara PB IDI dan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD).
Terawan yang berpangkat mayot jenderal itu memang tercatat sebagai Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD), rumah sakit yang berada di bawah instansi TNI AD.
"Masalah-masalah ini yang diselesaikan adalah masalah internal PB IDI dengan anggotanya. Siapa anggotanya? Dr Terawan. Bukan kami berhadapan seorang Mayor Jenderal TNI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).
Baca juga : PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan
Marsis mengatakan, pihaknya merasa dihadapkan dengan TNI AD akibat persoalan tersebut. Padahal, kata Marsis, PB IDI dan TNI AD baru saja meneken nota kesepahaman di bidang bio-terrorism.
Selain itu, Marsis juga menyebut permasalahan Terawan sebagai upaya memecah belah IDI. "Ini upaya untuk memecah belah barisan Ikatan Dokter Indonesia yang tadinya solid untuk berbeda pendapat," katanya.
Baca juga : PB IDI Duga Ada yang Sengaja Bocorkan Surat Sanksi untuk Dr Terawan
Sebelumnya, surat Majelis Kode Etik Kedokteran PB IDI yang memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan, tersebar di tengah masyarakat.
Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia. "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi, “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.