JAKARTA, KOMPAS.com - Bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018.
Kepgub itu mengatur pembentukan tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.
Setelah Kepgub tersebut terbit, tim yang dibentuk langsung melakukan razia ke gedung-gedung dari 12 sampai 21 Maret. Sasaran pertama adalah gedung-gedung di Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin.
Mereka memeriksa, apakah gedung-gedung pencakar langit itu memiliki sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Atau apakah gedung-gedung itu masih menggunakan air tanah.
Baca juga : Anies Umumkan 37 Gedung di Sudirman-Thamrin Tak Punya Sumur Resapan
Anies mengatakan gedung yang tidak memiliki sumur resapan artinya tidak mengembalikan air yang mereka gunakan ke dalam tanah. Akibatnya, permukaan tanah bisa turun dan merugikan banyak masyarakat. Anies ingin menunjukan bahwa Pemprov DKI akan menindak pelanggarnya, siapapun termasuk gedung-gedung megah itu.
"Saya ingin tegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang berkeadilan dan tanggung jawab Pemprov DKI adalah bertindak adil kepada semuanya. Tegas bukan hanya kepada yang lemah tapi tegas juga kepada yang kuat dan besar," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/4/2018).
Kemarin, tim sudah menyelesaikan pemeriksaan gedung. Anies pun mengumumkan siapa saja wajah pelanggar besar dan kuat itu. Dia mengumkan berapa gedung yang melanggar dan berapa yang memenuhi ketentuan yang dibuat Pemprov.
Sayangnya, seperti yang disampaikan Anies beberapa waktu lalu, laporannya "not good" atau tidak baik.
Baca juga : Anies: Unik, Ada Gedung di Sudirman-Thamrin yang Pakai Septic Tank
Hasil pemeriksaan
Ada 80 gedung atau bangunan yang berada di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Tim Pemprov DKI Jakarta berhasil memeriksa 77 dari 80 gedung itu. Tiga gedung tidak diperiksa dengan berbagai alasan. Satu gedung belum diperiksa karena masih dalam penyelesaian pembangunan, dan satu gedung sudah dihancurkan.
"Dan satu lagi Kedubes Jeman yang tidak diperiksa karena memerlukan proses perizinan Kementerian Luar Negeri," ujar Anies.
Anies mengatakan, dari 77 gedung yang diperiksa tim, sebanyak 37 gedung tidak memiliki sumur resapan.
Anies pun menunjukan nama gedung-gedungnya. Gedung yang disebut Anies sebagai pelanggar besar itu adalah Gedung Kementerian ESDM, Indo Surya Centre, SGC (Bangkok Bank), Hotel Sari Pan Pasific, Menara Cakrawala-Djakarta Theater, Sinar Mas Plaza (BII), Wisma Kosgoro, Pertamina Lubricant, Plaza Permata, Indocement, Wisma Bumi Putrera, Sudirman Plaza dan Indofood Plaza.
Baca juga : Anies: Dari 40 Gedung yang Punya Sumur Resapan, Hanya 1 yang Sesuai Pergub
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.