"Pasti ada kerugian negara, karena dia kan tidak membayar pajak dengan pengiriman barang-barang ini," katanya.
Meskipun begitu, Yudho menyebut pihaknya belum bisa menaksir jumlah kerugian negara. Ia menuturkan masih mendalami kasus tersebut.
"Kami akan kalkulasi nantinya," kata Yudho.
Baca juga : TNI AL Sebut Negara Dirugikan dari Penyelundupan Moge dan Mobil Mewah
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Oentarto Wibowo berjanji akan memperketat pengawasan guna meminimalisir kerugian negara.
"Nanti tentunya saya akan minta jajaran Bea Cukai untuk lebih memperketat patroli di wilayah ini," katanya.
Yudho menuturkan, pihaknya telah mengamankan nakhoda kapal yang dianggap bertanggungjawab dalam pengiriman barang-barang ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui KM Fajar Bahari V telah delapan kali mengirim barang ilegal.
Akibatnya, KM Fajar Bahari V diduga melakukan Tindak Pidana Pelayaran dan Kepabeanan serta melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.