Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual hingga Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Tangsel

Kompas.com - 13/04/2018, 11:56 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengungkap hasil penangkapan 5 orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan pada Jumat (13/4/2018).

"Kami mengamankan 5 orang tersangka yang terdiri dari penjual dan orang pabrik," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan di halaman kantornya pada Jumat.

Kelimanya yaitu R (50), I (38), L (35), K (35) dan H (31) dengan peran berbeda-beda. R adalah penjual minuman oplosan, I distributor, L pemilik pabrik, K dan H karyawam pabrik pengoplos.

"Pabrik-pabrik ini telah beroperasi selama 2 tahun, yang satu harinya bisa memproduksi 3.200 botol dengan berbagai merek," tambahnya.

Baca juga : Miras Oplosan Mematikan, 91 Orang Meninggal di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung

Ferdy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, dalam satu hari bisa meraih omzet mencapai Rp 16 juta untuk miras yang dijual murah. Normalnya, harga miras asli per botol seharga Rp 40.000 tapi untuk oplosan dijual Rp 7.000 dan disebarluaskan di Tangerang.

"Berdasarkan pengakuan mereka, sejauh ini hanya mendistribusi di wilayah Tangerang kota dan kabupaten. Ini produksi rumahan. Distribusi paling luas di wilayah Ciputat dan Pamulang, yang terdekat dengan pabrik mereka," terang Ferdy.

Polres Tangerang Selatan memusnahkan 6.000 botol miras oplosan di halaman kantor yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (13/4/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Polres Tangerang Selatan memusnahkan 6.000 botol miras oplosan di halaman kantor yang terletak di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (13/4/2018).

Penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus 2 orang warga Ciputat yang ditemukan meninggal dunia pada 10 dan 11 April 2018 dengan dugaan menenggak miras oplosan.

Baca juga : Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Jabar Jadi 58 Orang

Dari kejaian ini kelima tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam dijerat hukuman maksmal 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berasal dari hasil penggeledahan dua pabrik. Pada pabrik pertama terletak di Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditemukan 900 botol merek miras Mension dan Vodka.

Pabrik kedua, sebagai pengoplos berada di Cipondoh, Kota Tangerang. Barang bukti yang ditemukam 2 mesin pres botol, 21 dus miras merek Vodka dan Mension, 6 dus botol kosong, 5 jerigen ukuran 25 liter ethanol, 3 botol perasa jeruk, 1 botol perasa vanilla, 1 jerigen perasa karamel, 1 alat aduk dan beberapa dus kosong.

Baca juga : 2 Warga Ciputat Tewas akibat Miras Oplosan

Kompas TV Jurnalis Kompas TV Reza Pratama dan juru kamera Edwin Adi Wijaya merangkumkannya untuk Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com