Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Pungli, Polisi Minta Warga Tidak Pancing dengan Beri Uang

Kompas.com - 13/04/2018, 15:32 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman mengatakan, seluruh pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) wilayah hukum Polda Metro Jaya, tidak dipungut biaya alias gratis.

Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang ke petugas SPKT yang bisa memancing terjadinya pungutan liar (pungli).

"Kalau bisa, ya, jangan dalam tanda kutip memancing. Maksudnya, jangan memberi, dan sebagainya, karena manusia, kan, kadang-kadang ada khilaf-khilafnya. Pelayanan di SPKT itu tidak dipungut biaya alias gratis," kata Komarul, di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Baca juga : Polda Metro: Investigasi Ombudsman Jadi Kritik dan Cambuk untuk Kami

Selain itu, Komarul mengingatkan, memberikan uang kepada aparat polisi merupakan bagian suap. Masyarakat yang terbukti memberikan uang kepada polisi, bisa dikenai hukuman pidana.

"Polisinya ya kena pasal, yang memberi juga kena pasal masyarakat itu. Ada pidananya, suap menyuap. Kalau memberi pada petugas, kan juga menyuap," kata dia.

Bentuk sanksi kepada polisi yang terbukti melakukan pungli atau menerima uang dari masyarakat, bisa berupa sanksi pelanggaran disiplin oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Kalau memang dia (polisi) melakukan pelanggaran, bisa ditunda pangkat, dimasukkan dalam tempat khusus, dibatasi, dan bahkan mungkin sampai dengan di-PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, atau dipecat kalau pelanggarannya cukup serius," ujar Komarul.

Baca juga : Ombudsman: Pelayanan di Wilayah Polda Metro Jaya Berpotensi Timbulkan Pungli Model Baru

Ombudsman sebelumnya menemukan adanya potensi malaadministrasi dalam pelayanan di SPKT di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, potensi malaadministrasi itu terjadi karena aparat kepolisian tidak tegas menyatakan pelayanan yang mereka berikan di SPKT gratis.

"Mereka (polisi) tidak meminta uang, tapi juga tidak memberikan kata-kata tegas bahwa mereka menolak untuk diberi uang, tapi mengatakan dengan kata-kata 'seikhlasnya saja'. Ini yang kemudian berpotensi menimbulkan pungli model baru," ujar Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com